Pelanggan yang memiliki tunggakan 13-24 bulan akan dihapus dendanya. Sebanyak 25 persen tagihan juga akan dihapus.
"Tunggakan 6-12 bulan denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan," ucap Agung. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News