Hore, Perumdam Tirta Siak Hapus Utang Pelanggan

Hore, Perumdam Tirta Siak Hapus Utang Pelanggan - GenPI.co RIAU
Perumdam Tirta Siak Pekanbaru memutuskan menghapus utang pelanggan dengan skema baru. Ilustrasi mengantre air. Foto: Antara

GenPI.co Riau - Perumdam Tirta Siak Pekanbaru memutuskan menghapus utang pelanggan dengan skema baru.

"Skema penghapusan piutang kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada pelanggan," kata Direktur Utama Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah, Kamis (19/5).

Dia menjelaskan skema penghapusan piutang sudah melalui proses audit dari kantor akuntan publik (KAP).

BACA JUGA:  Kuota Haji Siak Tidak Sampai 50 Persen dari Biasanya

“Kami ajukan kepada KPM dan disetujui," ujar Agung.

Dalam skema penghapusan piutang terdapat lima jenis formula yang akan diberlakukan.

BACA JUGA:  58 Ribu Wisatawan ke Tempat Wisata Siak, Pariwisata Bangkit

Tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus seratus persen.

Pelanggan yang menunggak selama 37-60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Siak Larang Restoran Naikkan Harga Gila-gilaan

Pelanggan yang menunggak 25-36 bulan akan dihapus dendanya. Sebanyak 50 persen tagihan juga akan dihapuskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya