Zulfikar Korupsi Dana Zakat Rp 190 Juta sejak 2018

Zulfikar Korupsi Dana Zakat Rp 190 Juta sejak 2018 - GenPI.co RIAU
Zulfikar ditahan penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Dumai setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat. Foto: Antara/Dok

GenPI.co Riau - Zulfikar ditahan penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Dumai setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat.

Sebelumnya, dia menyelewengkan penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat dari amil zakat pada rumah sakit umum daerah (RSUD) pada 2019 dan 2020.

Zulfikar terbukti mengorupsi zakat sebesar Rp 190.282.330 ketika menjabat sebagai staf pengumpul dana zakat Baznas Kota Dumai.

BACA JUGA:  Kabar Baik bagi Warga Dumai soal Minyak Goreng, Hamdalah

Dia melakukan aksinya saat ada perubahan pengurus Baznas Dumai pada 2018.

Nama rekening penampungan dana zakat pun berubah. Pada Desember 2018, Zulfikar membuat surat kepada UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan ketua Baznas.

BACA JUGA:  Demi Kesejahteraan, Pelabuhan Dumai-Malaka Dibuka 5 Mei

Namun, pimpinan tidak mengetahui surat itu. Zulfikar lantas menyerahkan nomor rekening pribadi kepada bendahara RSUD Dumai.

Dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening Zulfikar sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020.

BACA JUGA:  Penghulu di Riau Korupsi Rp 231 Juta

Jumlahnya sekitar Rp 190 juta. Zulfikar menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya