Zulfikar Korupsi Dana Zakat Rp 190 Juta sejak 2018

Zulfikar Korupsi Dana Zakat Rp 190 Juta sejak 2018 - GenPI.co RIAU
Zulfikar ditahan penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Dumai setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat. Foto: Antara/Dok

Dia pun dijerat UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Devitra Romiza menjelaskan Zulfikar dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022.

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022,” kata Devitra, Kamis (12/5). (ant)

BACA JUGA:  Kabar Baik bagi Warga Dumai soal Minyak Goreng, Hamdalah

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya