Dia pun dijerat UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Devitra Romiza menjelaskan Zulfikar dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022,” kata Devitra, Kamis (12/5). (ant)
BACA JUGA: Kabar Baik bagi Warga Dumai soal Minyak Goreng, Hamdalah
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News