Mereka meminta kepada hakim supaya memutuskan status tersangka keduanya tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.
Asep Darmawan mengatakan pihaknya pun siap menghadapi gugatan pra peradilan dari dua tersangka tersebut.
“Itu biasa untuk uji formil. Tidak masalah, kami akan menghadapinya,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapkan 4 Kasus
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News