GenPI.co Riau - Polda Riau menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer (MN) sebagai tersangka kasus perusakan tanaman sawit di daerah Rumbai.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan ada sekitar 70 batang pohon sawit yang diduga dirusak oleh tersangka.
“Pohon sawit itu ditanam pelapor di lahan yang diklaim beberapa pihak. Salah satunya pelapor yang menanam. Kemudian dicabut MN,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapkan 4 Kasus
Dalam kasus ini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Joko Subagyo.
“Satu tersangka lagi yakni inisial J,” tuturnya.
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Petugas Lapas Rumbai Karena Terlibat Peredaran Sabu
Asep mengungkapkan pihaknya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Polda Riau Tangani Kasus Suap Oknum Polisi Polres Bengkalis
Sebelumnya, M Noer bersama Joko Subagyo telah melayangkan pra peradilan ke PN Pekanbaru terkait ditetapkannya status tersangka keduanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News