GenPI.co Riau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan kadernya, Asri Auzar.
Asri adalah mantan ketua DPD Demokrat Riau. Dia digantikan Agung Nugroho dalam Musda Demokrat di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Asri menilai musda bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
BACA JUGA: AHY Digugat Mantan Kader Demokrat, Isinya Berat
Hal itulah yang membuat Asri melayangkan gugatan kepada AHY di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftarkan pada Senin 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.
BACA JUGA: AHY Digugat, Diminta Mundur dari Ketum Demokrat
Selain menggugat AHY, Asri juga melakukan hal serupa terhadap Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat dua dan Herman Khaeron selaku tergugat tiga.
Teuku Riefky adalah sekjen DPP Partai Demokrat, sedangkan Herman Khaeron menjabat sebagai Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, 4 Ribu Orang Tinggalkan Pekanbaru
Asri tidak sendirian. Dia menggugat AHY bersama beberapa koleganya, seperti Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News