GenPI.co Riau - Polres Rokan Hulu menangkap dua mahasiswa karena telah melakukan penganiayaan dan membawa kabur sepeda motor.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo mengatakan dua mahasiswa yang ditangkap itu yakni FIP (22) dan FA (23).
Kronologis peristiwa bermula saat korban bersama teman perempuannya tak bisa masuk ke indekos karena pulang terlalu larut malam.
BACA JUGA: Polres Rokan Hulu Bekuk 2 Perampok Sadis di Wonosobo
Korban dan teman perempuannya itu kemudian memilih untuk duduk di depan Islamic Center. Mereka tiba-tiba didatangi sekitar 10 pemuda yang memakai sepeda motor.
“Korban ditanya, kenapa duduk di situ. Tiba-tiba dua orang memukul wajah korban,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Petani di Rokan Hulu Panen 6 Ribu Ton Tandan Sawit
Tak hanya memukul. Pelaku juga mengambil sepeda motor korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta.
Korban yang tak terima lalu melaporan ke polisi atas apa yang dialaminya tersebut.
BACA JUGA: Polisi Rokan Hulu Berantas Judi Online, Seorang Pelaku Ditangkap
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Mereka kemudian berhasil ditangkap di Jalan Aur Cinu, Kecamatan Rembah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News