Polisi Rokan Hulu Berantas Judi Online, Seorang Pelaku Ditangkap

Polisi Rokan Hulu Berantas Judi Online, Seorang Pelaku Ditangkap - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial SA yang merupakan seorang penjudi online. (Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.)

GenPI.co Riau - Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial SA (42) yang merupakan seorang penjudi online.

Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino mengatakan pelaku judi online ini ditangkap pada pukul 23.00 WIB, Senin (5/12) lalu.

“Tersangka ditangkap di Sula Mulya, Desa Rantau Panjang,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (8/12).

BACA JUGA:  Dihukum Berendam di Kolam, Seorang Santri di Rokan Hulu Tewas

Efendi mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meyebutkan adanya aktivitas perjudian di Suka Mulya.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku judi online berinisial SA tersebut.

BACA JUGA:  SDN 06 di Rokan Hulu Riau Terbakar, Ruang Kelas Hangus

Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya satu lembar kertas timah rokok yang bertuliskan nomor judi togel.

Kemudian juga uang tunai sebesar Rp 4,1 juta yang ada di kantong celana kanan tersangka dan sebuah handphone.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Tiri di Rokan Hulu Bertindak Tak Senonoh ke Anak

Efendi mengatakan tersangka SA mengakui telah menjual nomor togel online selama sembilan bukan terakhir ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya