Buang Sampah Sembarangan, Tim Yustisi Pekanbaru Bakal Terapkan Sanksi

Buang Sampah Sembarangan, Tim Yustisi Pekanbaru Bakal Terapkan Sanksi - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Tim yustisi Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi bagi warga yang melakukan pelanggaran berupa buang sampah sembarangan. (Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.)

GenPI.co Riau - Tim yustisi Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi bagi warga yang diketahui melakukan pelanggaran berupa buang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan pada tahap awal penegakan perda pengelolaan sampah belakangan ini masih persuasif.

Zulfami mengungkapkan tidak menutup kemungkinan tim yustisi akan langsung menerapkan sanksi kepada pelanggar.

BACA JUGA:  Pemko Pekanbaru Tetapkan 63 TPS Sampah Resmi di 15 Kecamatan

“Terlebih masalah sampah ini masih menjadi perhatian,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (20/1).

Zulfahmi menyampaikan penindakan sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2014 mengenai pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Buang Sampah Sembarangan, 5 Warga Pekanbaru Tertangkap Razia

Dalam aturan tersebut, siapa saja yang membuang sampah bisa dikenai proses hukum. Adapun untuk sanksinya denda maksimal Rp 25 juta.

“Sesuai dalam perda, jika diketahui membuang sampah sembarangan maka bisa diproses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Buang Sampah dari Jendela Mobil di Pekanbaru, Siap-siap Didenda

Zulfahmi mengatakan instansi terkait telah memberikan sosialisasi kepada warga supaya membuang sampah pada tempat pembuangan sementara (TPS) yang resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya