Buang Sampah dari Jendela Mobil di Pekanbaru, Siap-siap Didenda

Buang Sampah dari Jendela Mobil di Pekanbaru, Siap-siap Didenda - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Pemko Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang diketahui membuang sampah melalui jendela mobil. (Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.)

GenPI.co Riau - Pemko Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang diketahui membuang sampah melalui jendela mobil.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan perilaku tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Dia mengaku telah memberikan sosialisasi melalui Operasi Simpatik Bertuah yang digelar bersama tim Yustisi Pekanbaru pada Jumat (13/1).

BACA JUGA:  Pemko Pekanbaru Mulai Sanksi Warga Buang Sampah Sembarangan

Adrian menjelaskan ada sanksi khusus terhadap mereka yang membuang sampah dari kendaraan.

Sanksi yang diatur melalui Perda Nomor 8 tahun 2014 itu menyebut bisa dikenai denda mulai Rp 250 ribu.

BACA JUGA:  TPA Hampir Penuh, Sampah di Pekanbaru Akan Diolah Jadi Energi

“Kami akan sanksi kalau mengetahui ada yang buang sampah dari mobil,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Sabtu (14/1).

Menurut Adrian, pengendara mobil bisa menggunakan tong sampah kecil yang ditempatkan di dalam kendaraan supaya tak membuang secara sembarangan.

BACA JUGA:  TPA Hampir Penuh, Pemko Pekanbaru Cari Cara Olah Sampah

Adrian mengatakan tim lapangan terus melakukan pengawasan dan memantau pengendara dengan mengandalkan sistem IT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya