GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan 63 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang resmi untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan nyaman.
Penetapan TPS sampah resmi ini karena sudah cukup banyak TPS ilegal yang digunakan oleh masyarakat.
Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan sebanyak 63 TPS sampah yang resmi tersebut tersebar di 15 kecamatan.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, 5 Warga Pekanbaru Tertangkap Razia
“Kami sudah tetapkan,” katanya, Kamis (19/1).
Hendra mengungkapkan dengan adanya TPS resmi ini maka warga tak lagi boleh membuang sampah di TPS yang ilegal.
BACA JUGA: Buang Sampah dari Jendela Mobil di Pekanbaru, Siap-siap Didenda
Adapun puluhan TPS ilegal itu di antaranya ada di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 TPS, Sukajadi 2, Senapelan 5.
Selanjutnya, di Kecamatan Pekanbaru Kota 9, Sail 6, Bukit Raya 7, Tenayan Raya 1, Kulim 3, Limapuluh 6.
BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Mulai Sanksi Warga Buang Sampah Sembarangan
Selain itu juga ada di Payung Sekaki 7, Tuah Madani 5, dan di Kecamatan Binawidya 4 TPS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News