GenPI.co Riau - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru menangkap empat pengamen yang melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan toko jejaring, Rabu (18/1).
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan pengaman tersebut di antaranya MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16).
Adapun kronologis penganiayaan saat korban menegur MT dan RP yang sedang tidur di teras toko jejaring tersebut karena lantainya baru dibersihkan.
BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Tetapkan 63 TPS Sampah Resmi di 15 Kecamatan
Dua pengamen tersebut tak terima dan memanggil rekannya yakni RA serta DK. Keempatnya lalu menganiaya korban.
RA menyerang memakai celurit. Beruntung korban masih bisa menahannya, sedangkan tiga pelaku lain juga memukuli korban memakai kayu, batu serta tong sampah.
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa untuk Mahasiswa Pekanbaru Dibuka Maret!
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan, memar serta bengkak pada beberapa bagian tubuhnya.
“Kondisi korban masih dirawat di RS Awal Bross Panam,” katanya, Kamis (19/1).
BACA JUGA: BPOM Pekanbaru Awasi Peredaran Makanan Mengandung Nitrogen Cair
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap keempatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News