Pemko Pekanbaru Tetapkan 63 TPS Sampah Resmi di 15 Kecamatan

Pemko Pekanbaru Tetapkan 63 TPS Sampah Resmi di 15 Kecamatan - GenPI.co RIAU
Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan 63 TPS sampah yang resmi untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan nyaman. (Foto: media center Riau)

Hendra mengatakan pihaknya mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Petugas juga terus melakukan pengawasan supaya warga bisa tertib.

“Jika membuang sampah di luar lokasi yang sudah ditetapkan, maka akan ditindak tim yustisi,” ucapnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya