PN Siak Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Ustadz Berbuat Bejat

PN Siak Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Ustadz Berbuat Bejat - GenPI.co RIAU
Oknum ustadz berinisial ZR yang mengajukan praperadilan terhadap Polres Siak atas kasus dugaan pencabulan ditolak oleh PN Siak. (Foto: ANTARA/HO-Polres Siak)

GenPI.co Riau - Oknum ustadz berinisial ZR yang mengajukan praperadilan terhadap Polres Siak atas kasus dugaan pencabulan ditolak oleh Pengadilan Negeri Siak.

Hakim tunggal PN Siak Tomri Sitorus mengatakan menolak seluruh permohonan dari pemohan dan Polres Siak sebagai tergugat menang dalam sidang praperadilan.

Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap oknum ustadz tersebut sudah sah sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Jejak Diduga Harimau Ditemukan di Dekat Permukiman di Siak

Penyidik juga telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan oknum ustadz itu sebagai tersangka.

“Tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh penyidik,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Tak Dapat Bantuan, Kondisi Sekolah di Siak Ini Memprihatinkan

ZR pun tetap ditahan untuk menjalani proses hukumnya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sementara, Kasi Hukum POlres Siak AKP Faisal mengatakan penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan secara profesional.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Bansos di Siak, Kejati Riau Tunggu Audit BPK

Dia juga menegaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustadz tersebut tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya