“Penyidikan segera kami tuntaskan, supaya bisa dilimpahkan tahap II ke Kejari Siak,” ucapnya.
Sebelumnya, ZH yang merupakan pemilik biro perjalanan mengajukan praperadilan karena menilai Polres Siak tidak melakukan proses hukum secara benar. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News