Buron Kasus Korupsi, Mantan Anggota DPRD Inhu Serahkan Diri

Buron Kasus Korupsi, Mantan Anggota DPRD Inhu Serahkan Diri - GenPI.co RIAU
Sempat menjadi buron, seoang mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu berinisial DZ menyerahkan diri ke Kejati Riau. (Foto: ANTARA/HO-Kejati)

GenPI.co Riau - Sempat menjadi buron, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu berinisial DZ menyerahkan diri ke Kejati Riau atas kasus dugaan korupsi.

Penyidik dari Kejati Riau kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangkan dugaan korupsi APBD Inhu tahun anggaran 2005-2008 itu.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan DZ merupakan tersangka lain dalam perkara Thamsir Rachman.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Bansos di Siak, Kejati Riau Tunggu Audit BPK

“DZ merupakan tersangka korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 116 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/1).

DZ sebelumnya ditetapkan tersangka pda Desember 2022 lalu atas dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu tahun anggaran 2005-2008.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Kepala PTIPD UIN Suska Riau Diperiksa

Dari putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Februari 2015. Tersangka yang merupakan kontraktor ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp 850 juta.

“Kasbon itu ternyata dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebut JPU Terima Suap

Tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya