GenPI.co Riau - Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara terkait kasus dugaan korupsi.
Benny Sukma Negara diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dia berstatus tersangka bersama Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin yang kini dalam proses persidangan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebut JPU Terima Suap
Kuasa Hukum Benny, Yudia Pradana Sikumbang mengatakan kliennya diperiksa pada Rabu (11/1) dan belum bisa dilakukan penahanan.
“Proses penyidikan kami dampingi,” katanya, Rabu (11/1).
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil Ditahan di Rutan Pekanbaru
Yudia mengungkapkan penahanan kemungkinan dilakukan saat tahap II saat berkas sudah dinyatakan lengkap.
Dia menyebut dalam pemeriksaan yang dilakukan, kliennya mendapat pertanyaan seputar dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil 2 Periode Segera Disidang
Dijelaskan pula, Benny sebelumnya tak bisa menghadiri pemeriksaan karena menjalani pengobatan di RS Jiwa Tempan karena depresi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News