GenPI.co Riau - Oknum polisi Bripka WF yang menikam rekan kerjanya hingga tewas di SPN Polda Riau terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus ini.
“Tiga orang yang diperiksa, salah satunya Bripka WF,” katanya, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Duel 2 Polisi, Kejati Riau Tunjuk 3 Jaksa Ikuti Penyidikan
Johanes mengungkapkan setelah selesai penyidikan, yang bersangkutan akan diproses sidang.
“Saat ini masih dalam penyidikan. Pasti kami akan sidangkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Dipecat, Oknum Polisi di Polres Rohil Terlibat Pencurian Besi
Johanes menyampaikan jika terbukti bersalah, Bripka WF bisa dikenai sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman terberatnya PTDH. Tersangka saat ini ditahan di sel umum,” ucapnya.
BACA JUGA: Bripka WF Pelaku Penikaman Seniornya di SPN Polda Riau Serahkan Diri
Bripka WF sebelumnya terlibat perkelahian dengan rekan kerjanya Aiptu Ruslan di SPN Polda Riau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News