Pemodal Perambah Hutan TNTN Riau Dibekuk Tim Gabungan

Pemodal Perambah Hutan TNTN Riau Dibekuk Tim Gabungan - GenPI.co RIAU
KLHK dan Polda Riau menangkap pemodal perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo berinisial S yang buron enam bulan. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Riau menangkap pemodal perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial S yang buron enam bulan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Riau menangkap S (40) yang merupakan warga Kuantan Singingi pada Senin (14/11) lalu.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan S merupakan salah seorang pemodal perambah kawan TNTN di Kabupaten Pelalawan yang buron.

BACA JUGA:  80 Perusahaan di Riau Disebut Lakukan Aktivitas Ilegal di Hutan

“S telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Riau,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/11).

Sustyo mengungkapkan kasus ini bermula dari mepat pelaku perambah dan penebang pohon di TNTN ditangkap pada Maret lalu.

BACA JUGA:  Pemuda di Inhu Diserang Beruang saat di Hutan, Begini Kondisinya

Selain itu juga sebuah alat berat berpa ekskavator disita menjadi barang bukti.

Dari fakta persidangan, mereka melakukan perbuatan perambahan hutan TNTN itu atas perintah S.

BACA JUGA:  BBKSDA Riau Tangkap Perambah Hutan Suaka Margasatwa

Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya