Oknum Polisi Siak Terlibat Penyelundupan 52,90 kg Sabu

Oknum Polisi Siak Terlibat Penyelundupan 52,90 kg Sabu - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Oknum polisi anggota Polres Siak berinisial E ditahan Kejaksaan Negeri Dumai karena terlibat dalam penyelundupan 52,90 kg sabu. (Foto: ANTARA/Shutterstock)

GenPI.co Riau - Oknum polisi anggota Polres Siak berinisial E ditahan Kejaksaan Negeri Dumai karena terlibat dalam penyelundupan 52,90 kilogram sabu.

E menjadi tahanan Kejari Dumai di Rutan Polres Dumai setelah berkas perkara dilimpahkan dari BNN Riau pada Rabu (26/10).

Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Iwan Roy Charles mengatakan E bersama warga sipil berinisial Y ditangkap BNN di salah satu kamar hotel di Dumai pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:  BNNP Riau Musnahkan 2,9 Kg Sabu dari Penangkapan Pengedar

“Tersangka dan barang bukti perkara hasil ungkap BNN telah diserahkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/10).

Iwan mengungkapkan kejaksaan selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan bagi dua tersangka untuk kemudian disidangkan.

BACA JUGA:  Pengedar dan Pemakai Sabu di Rokan Hilir Ditangkap di Gubuk

Sebelumnya, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sebanyak 52,90 kg sabu di Dumai.

Dalam kasus itu, petugas juga menangkap seorang anggota polisi berinisial E dan warga sipilih berinisial E.

BACA JUGA:  Simpan 3 Kg Sabu, Ayah dan Anak di Bengkalis Dituntut 16 Tahun Penjara

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy saat itu mengungkapkan E ditangkap di dalam mobilnya yang sedang parkir di halaman hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya