Petugas kemudian menangkap pelaku di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya setelah mendapat cukup bukti pada 6 Oktober 2022 lalu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa seragam PDH Dishub, kaos dalam Dishub, nametag Dishub serta kwitansi Rp 40 juta. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News