Curi Aki, Pria di Pekanbaru Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Curi Aki, Pria di Pekanbaru Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Seorang pria di Pekanbaru berinisial MA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena kedapatan mencuri sebuah aki mobil. (Foto: Tribratanews Riau)

Dodi menyebut pelaku berinisial MA ini telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dengan disangkakan pasal 263 KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya