Dodi menyebut pelaku berinisial MA ini telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dengan disangkakan pasal 263 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News