GenPI.co Riau - Polres Kampar menangkap seorang wanita berinisial DS (30) warga Kecamatan Tapung Hulu karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barak bukti 6,5 kilogram ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi mengatakan pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukumnya.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (26/9).
BACA JUGA: Bisa Untung! Warga di Kampar Diajak Budi Daya Tanaman Kelor
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mengenai maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di daerah Tapung Hulu.
Petugas kemudian mengidentifikasi ada seorang wanita berinisial DS yang berperan sebagai pengedar ganja di wilayah itu.
BACA JUGA: Lahan Sawah di Kabupaten Kampar Belum Terkelola Maksimal
DS selanjutnya ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan narkoba jenis ganja kering yang sudah dibungkus paket.
BACA JUGA: Tingkat Partisipasi Belajar Kampar Masuk Terendah di Indonesia
Adapun rincian barang buktinya berupa 5 paket besar daun ganja kering, 29 paket sedang, dan 27 paket kecil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News