GenPI.co Riau - Seorang pria di Pekanbaru berinisial MA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena kedapatan mencuri sebuah aki mobil.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru Iptu Dodi Vivino mengatakan perlaku berinisial MA itu berhasil ditangkap pada Kamis (22/9).
Adapun lokasi penangkapannya di Jalan Tenayan Ujung, Kecamatan tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: 2 Pria di Rokan Hilir Curi Kabel dan Travo PLN, Ditangkap Polisi
Dodi mengungkapkan awal peristiwa, bermula ketika korbannya yang merasa kehilangan aki mobil pada Sabtu (17/9).
Korban diberitahu oleh temannya kalau aki mobil Colt Diesel yang diparkir di Lapangan Kelurahan Bencah Lesung sudah hilang.
BACA JUGA: Nekat, Pria di Kampar Curi Pipa Besi PT Pertamina Hulu Rokan
“Dari peristiwa itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (26/9).
Unit reskrim Polsek Tenayan Raya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dua aki mobil ini.
BACA JUGA: Lansia di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Curi Susu dan Sarden di Toko
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News