Curi Aki, Pria di Pekanbaru Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Curi Aki, Pria di Pekanbaru Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Seorang pria di Pekanbaru berinisial MA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena kedapatan mencuri sebuah aki mobil. (Foto: Tribratanews Riau)

GenPI.co Riau - Seorang pria di Pekanbaru berinisial MA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena kedapatan mencuri sebuah aki mobil.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru Iptu Dodi Vivino mengatakan perlaku berinisial MA itu berhasil ditangkap pada Kamis (22/9).

Adapun lokasi penangkapannya di Jalan Tenayan Ujung, Kecamatan tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA:  2 Pria di Rokan Hilir Curi Kabel dan Travo PLN, Ditangkap Polisi

Dodi mengungkapkan awal peristiwa, bermula ketika korbannya yang merasa kehilangan aki mobil pada Sabtu (17/9).

Korban diberitahu oleh temannya kalau aki mobil Colt Diesel yang diparkir di Lapangan Kelurahan Bencah Lesung sudah hilang.

BACA JUGA:  Nekat, Pria di Kampar Curi Pipa Besi PT Pertamina Hulu Rokan

“Dari peristiwa itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (26/9).

Unit reskrim Polsek Tenayan Raya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dua aki mobil ini.

BACA JUGA:  Lansia di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Curi Susu dan Sarden di Toko

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya