Dekan Fisipol Unri Bebas dari Tuduhan Pelecehan, Ini Alasannya

Dekan Fisipol Unri Bebas dari Tuduhan Pelecehan, Ini Alasannya - GenPI.co RIAU
Dekan Fisipol Nonaktif Universitas Riau (Unri) Syafri Harto divonis bebas atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi. Foto: Antara

GenPI.co Riau - Dekan Fisipol Nonaktif Universitas Riau (Unri) Syafri Harto divonis bebas atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3), Syafri dinyatakan tidak bersalah.

Syafri menghadiri sidang secara virtual. Di depan PN Pekanbaru terdapat para mahasiswa Fisipol Unri yang mengawal persidangan.

BACA JUGA:  Demo Gubernur Riau, Mahasiswa UIR: Rakyat Menjerit

Mereka kompak mengenakan jas almamater biru yang menjadi ciri khas Unri.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," sebut hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA:  Harga Kelapa Sawit Riau 30 Maret-5 April, Yes Banget

Menurut hakim, unsur dakwaan primer dan sekunder terhadap Syafri tidak terpenuhi.

Hakim pun memerintahkan JPU mengeluarkan Syafri dari tahanan untuk memulihkan hak dan martabatnya.

BACA JUGA:  Warga Riau Harus Waspada, Bahaya Besar Mengancam

Sebelumnya, Syafri Harto didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya