Juliandi mengatakan T saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rimba Melintang untuk mempertanggungjawabkan tindakan.
“T disangkakan atas pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News