Edarkan Ekstasi, Seorang Oknum Polisi Polres Dumai Ditangkap

Edarkan Ekstasi, Seorang Oknum Polisi Polres Dumai Ditangkap - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Seorang oknum polisi di Polres Dumai yakni Aipda HJH ditangkap karena diduga terlibat peredaran pil ekstasi. Dia terancam hukuman pemecatan karena ulahnya itu. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Riau - Seorang oknum polisi di Polres Dumai yakni Aipda HJH (46) ditangkap karena diduga terlibat peredaran pil ekstasi. Dia terancam hukuman pemecatan karena ulahnya itu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan petugasnya melakukan penangkan terhadap HJH bersama empat orang lainnya pada Minggu (21/8).

Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di Kota Dumai. Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1.035 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:  12 Orang Imigran di Dumai Dideportasi ke Bangladesh

Nurhadi mengungkapkan oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Aipda HJH diperiksa penyidik di Polda Riau,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Patroli Gabungan, Polres Dumai Nihil Temukan Penimbunan BBM

Nurhadi mengatakan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang diketahui terlibat dalam kasus barang haram ini.

Dia menyampaikan siapapun anggota polisi yang terlibat narkoba maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum berlaku.

BACA JUGA:  Tersambar Petir, Mahasiswi KKN IAITF Dumai dan Ayahnya Tewas

Aipda HJH disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya