Di Pledoi, Annas Maamun Berharap Bisa Bersama Cucu

22 Juli 2022 00:00

GenPI.co Riau - Sidang mantan Gubernur Riau Annas Maamun, kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan, Kamis 21 Juli.

Terdakwa Annas Maamun, mengajukan pledoi dalam persidangannya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Pria berusia 83 tahun tersebut, membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru.

BACA JUGA:  Rusli Zainal Bebas, Rekan-rekan Menyambut Gembira

Dia berharap, di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya.

"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ucapnya.

BACA JUGA:  Saksi Sebut Annas Pinjam Uang untuk Muluskan Ini

Selain itu, Annas Maamun membantah jika pemberian uang kepada anggota DPRD Riau merupakan inisiatifnya.

Dia mengatakan, memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagian ditentukan Wan Amir Firdaus.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Riau Akui Terima Uang dari Annas

Di mana saat itu, menjabat sebagai asisten II Bidang Pembangunan Pemerintah Provinsi Riau.

"Keterangan saksi, sepakat berbohong dengan melimpahkan kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujarnya.

Annas menyebut, dia juga bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus alih fungsi lahan di Riau.

"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan, tapi saya tetap bersedia membantu penegakan hukum," lanjut Annas.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal dengan catatan anggota yang menggunakan masih terpilih.

"Sedangkan yang tak terpilih tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas," sebutnya.

Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan meringankan hukuman dalam perkara ini.

"Berikan saya kesempatan di usia saya yang 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya disaksikan anak dan cucu," ujarnya.

Setelah mendengarkan, JPU tetap pada tuntutan yaitu menuntut Annas dua tahun kurungan serta denda Rp150 juta.

Sidang ditutup sekitar pukul 12.10 dan akan dilanjutkan pekan depan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU