Kejati Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau, Kasus?

22 Juni 2022 12:00

GenPI.co Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarim Kasim (UIN Suska).

Pemeriksaan dilakukan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Rp129,6 miliar.

Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:  Mahasiswa Peduli Riau Dukung Kejati Usut Kasus Ini

Dia dimintai keterangan, perihal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang dari APBN itu.

"Dia diperiksa terkait proses dan pertanggung jawaban anggaran," sebutnya, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  Kejati Riau Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana BLU

Tim penyidik, juga memeriksa saksi berinisial SR yang kala itu menjabat Kasubbag Verifikasi UIN Suska 2019.

"SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan," terangnya.

BACA JUGA:  BRK dan Kejati Riau Sepakat Tangani Kredit Bermasalah

Pemeriksaan saksi, dilakukan memberikan keterangan penyidikan perkara pidana yang dia dengar, lihat dan alami.

Hingga kini, terhitung Kejati Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus ini.

Hal ini dilakukan, untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus ini.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU