GenPI.co Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarim Kasim (UIN Suska).
Pemeriksaan dilakukan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Rp129,6 miliar.
Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin diperiksa sebagai saksi.
Dia dimintai keterangan, perihal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang dari APBN itu.
"Dia diperiksa terkait proses dan pertanggung jawaban anggaran," sebutnya, Selasa (21/6/2022).
Tim penyidik, juga memeriksa saksi berinisial SR yang kala itu menjabat Kasubbag Verifikasi UIN Suska 2019.
"SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan," terangnya.
Pemeriksaan saksi, dilakukan memberikan keterangan penyidikan perkara pidana yang dia dengar, lihat dan alami.
Hingga kini, terhitung Kejati Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus ini.
Hal ini dilakukan, untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus ini.(Antara)