Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka, Kasus Korupsi?

18 Juni 2022 15:00

GenPI.co Riau - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Selain Indra, Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, terjerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Inhil 2004-2006.

BACA JUGA:  Kejati Riau Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana BLU

Demikian pernyataan, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto.

"Berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK dalam penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp1.168.725.695," jelas Bambang, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA:  Mahasiswa Peduli Riau Dukung Kejati Usut Kasus Ini

Keduanya dinilai bertanggung jawab, melakukan penyuapan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Zainul Ikhwan telah ditahan, usai tim penyidik Kejari Inhil melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  BRK dan Kejati Riau Sepakat Tangani Kredit Bermasalah

Dia ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka Indra Muchlis, telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Oleh karena itu, akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan.

Diketahui, Pemkab Inhil pada 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar.

"Uang tersebut bersumber dari APBD PerubahanKabupaten Inhil tahun 2004," ungkapnya.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar aturan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU