GenPI.co Riau - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Selain Indra, Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, terjerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Inhil 2004-2006.
Demikian pernyataan, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto.
"Berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK dalam penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp1.168.725.695," jelas Bambang, Jumat (17/6/2022).
Keduanya dinilai bertanggung jawab, melakukan penyuapan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Zainul Ikhwan telah ditahan, usai tim penyidik Kejari Inhil melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka Indra Muchlis, telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Oleh karena itu, akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan.
Diketahui, Pemkab Inhil pada 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar.
"Uang tersebut bersumber dari APBD PerubahanKabupaten Inhil tahun 2004," ungkapnya.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar aturan.(Antara)