GenPI.co Riau - Satu dari empat tersangka korupsi Puskesmas Pulau Burung, atas nama Eby Suherly menyerahkan diri pada Rabu 15 Juni 2022.
Dia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), setelah buron sejak 22 Maret 2022 dan masuk DPO.
Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih menyebut, dia menyerahkan diri dengan datang ke menemui Kasi Pidsus Ade Maulana.
Dengan demikian, keempat tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.
"Iya benar sudah menyerahkan diri, langsung ditahan di Lapas Klas IIA Tembilahan," ujar Rini, Kamis (16/6/2022).
Setelah menyerahkan diri, Rini mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Eby Suherly sebagai tersangka.
Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana, proyek pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp5,2 miliar.
"Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Inhil," ungkapnya.
Sedang tiga tersangka lain, yakni Edi Chandra Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK dan Hendra Danu konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai kontrak atau RAB.
"Diduga adanya markup dalam kegiatan, melanggar dan bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018," papar Rini.
Laporan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp476.818.201.
Kempat tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.(Antara)