Polres Inhil Sita 243 Ponsel Ilegal dari Batam

Polres Inhil Sita 243 Ponsel Ilegal dari Batam - GenPI.co RIAU
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyita 243 ponsel dari Batam di Pelabuhan Pelindo Jalan Sudirman, Kecamatan Tembilahan. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyita 243 ponsel dari Batam di Pelabuhan Pelindo Jalan Sudirman, Kecamatan Tembilahan.

Selain ratusan ponsel, aparat juga menyita lima kamera dan satu laptop pada Sabtu 14 Mei sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan, pihaknya mendapat infomasi dua orang membawa ponsel dalam jumlah banyak.

BACA JUGA:  Miris, Pria di Pekanbaru Ini Bobol Kotak Amal Masjid

"Tidak sesuai standar dan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia," sebutnya, Sabtu (28/5/2022).

Barang ilegal ini, dikirim dari Batam menggunakan kapal penumpang Berkat Ilahi dari Sungai Guntung.

BACA JUGA:  Rudenim Pekanbaru Deportasi 2 Warga Pakistan

Di mana selanjutnya, barang tersebut dibawa ke Tembilahan menggunakan kapal lain.

"Kami menemukan dua orang mengaku suami istri berinisial DK 48 tahun dan SUN 44 tahun membawa dua koper dan tiga tas," ujarnya.

BACA JUGA:  Musisi Pekanbaru Luncurkan Lagu Baru, Kisahnya Sedih

Selain itu, mereka membawa dua bungkusan plastik yang di turunkan porter pelabuhan dari Speed Boat Bintang Riski.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya