Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

12 Juni 2022 00:00

GenPI.co Riau - Program stimulus atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), di Pekanbaru diperpanjang hingga 31 Agustus 2022.

Perpanjangan tersebut, diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk buku 1,2 dan 3.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, dengan perpanjangan ini masyarakat bisa leluasa menggunakan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru, Kasus Apa?

"Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (11/6/2022).

Perpanjangan stimulus PBB-P2 untuk buku 1, 2 dan 3, masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak.

BACA JUGA:  Harga Cabai Keriting di Pekanbaru Rp80 Ribu per Kilo

"Karena itu masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," ujar dia.

Pemko Pekanbaru, sudah menawarkan berbagai insentif pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah.

BACA JUGA:  Astaga, BPOM Pekanbaru Temukan 74 Ribu Obat Ilegal

Insentif tersebut, sudah diberikan oleh Bapenda sejak pandemi Covid-19 mulai melanda Pekanbaru.

Insentif itu berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN.

Kemudian mineral bukan logam, dan batuan dan pajak parkir. Lalu pajak air tanah, sarang burung walet.

Selain itu, diberikan untuk PBB-P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Masyarakat kami minta memanfaatkan diskon 50 persen untuk pendaftaran pertama kali BPHTB," jelas Zulhelmi.

Khusus insentif diskon tagihan PBB-P2 lanjut Zulhelmi, besaran diskon diberikan bervariasi.

Wajib pajak kategori buku I atau nilai PBB Rp100 ribu ke bawah, dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan.

Kemudian, wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, diberi diskon 50 persen.

Adapun pada wajib pajak ini, dengan nilai PBB antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon.

"Warga dapat menikmati insentif pajak itu ketika membayar baik di loket Bapenda atau secara online," ujar Zulhelmi

Metode pembayaran pajak, tersedia di aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU