GenPI.co Riau - Dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Mereka dipulangkan ke negara asalnya, karena telah menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Riau.
"Keduanya ditangkap saat minta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau," kata Kepala Kanwil Kemenhumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Rabu (25/5/2022).
Mereka ketahuan meminta sumbangan, dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada April 2022.
Warga negara Pakistan tersebut, dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.
Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru untuk mendeportasi keduanya.
Yanto menerangkan, detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB.
Keduanya diberangkatkan, dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru.
Sesampainya di bandara, petugas Rudenim Pekanbaru membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
"Pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan menggunakan pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab," katanya.
Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan, menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK0600.
Kakanwil mengingatkan, seluruh warga negara asing tidak menyalahi aturan dan selalu bersikap baik dan tertib.(Antara)