Rudenim Pekanbaru Deportasi 2 Warga Pakistan

26 Mei 2022 00:00

GenPI.co Riau - Dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

Mereka dipulangkan ke negara asalnya, karena telah menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Riau.

"Keduanya ditangkap saat minta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau," kata Kepala Kanwil Kemenhumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA:  Kronologis Pria dan Wanita Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru

Mereka ketahuan meminta sumbangan, dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada April 2022.

Warga negara Pakistan tersebut, dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.

BACA JUGA:  Kronologis Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 50 Pekerja Ilegal

Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru untuk mendeportasi keduanya.

Yanto menerangkan, detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB.

BACA JUGA:  5 Rekanan Proyek Jalan di Riau Diputus Kontrak

Keduanya diberangkatkan, dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru.

Sesampainya di bandara, petugas Rudenim Pekanbaru membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.

"Pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan menggunakan pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab," katanya.

Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan, menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK0600.

Kakanwil mengingatkan, seluruh warga negara asing tidak menyalahi aturan dan selalu bersikap baik dan tertib.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU