GenPI.co Riau - Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan layanan umum (BLU) di Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun 2019 berlanjut.
Saat ini dugaan kasus penyalahgunaan dana dari APBN tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau pun sudah melakukan gelar perkara.
“Benar, sudah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/5) lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Kamis (12/5).
Berdasarkan gelar perkara, dugaan korupsi sebesar Rp 129.668.957.523 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bambang mengatakan, sebelum dugaan ditingkatkan ke penyidikan, penyelidik pidsus sudah melakukan pulbaket dan puldata.
“Tim penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang,” ucap Bambang.
Dia menjelaskan penyelidik juga sudah mengumpulkan sejumlah dokumen berkaitan dengan pengelolaan dana BLU.
“Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau menemukan indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum, dan potensi kerugian negara,” kata Bambang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pun sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan.
"Pak Kajati juga telah menunjuk beberapa orang jaksa penyidik untuk menyelesaikan penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," tutur Bambang. (ant)