GenPI.co Riau - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang afiliator judi online berinisial AG (31) di Pekanbaru. Polisi juga menyita aset pelaku yang mencapai Rp 57,7 miliar.
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan pengungkapkan kasus ini dari hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya.
Tim kemudian menemukan adanya situs referral judi online yang dikelola oleh AG di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku ditangkap pada 15 September 2023 lalu.
“Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Nurkamila, Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (24/9).
Polisi juga menyita sejumlah aset mewah miliki pelaku berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua indekos, dan satu set komputer.
Dari penyidikan yang dilakukan diketahui AG telah mengoperasikan judi online ini sejak 2016 silam dengan omzet Rp 100 juta per pekannya.
Iwan menyampaikan pihaknya juga menjerat AG dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset sebesar Rp 57,7 miliar.
Adapun untuk cara kerja AG yakni membuah sebuat situs website kemudian menempatkan link referral yang dipakai untuk bermain judi.
AG kemudian mendapatkan keuntungan dari setiap pengguna yang bermain melalui link referral yang diletakannya di website.
“Jaringan judi online AG ini masih kami dalam, diduga di dalam negeri,” ucapnya. (ant)