GenPI.co Riau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap tiga pengedar narkoba, yakni GH, O, dan MR.
Petugas menyita barang bukti berupa narkoba sebanyak 8,9 kilogram dari tangan mereka.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregardi menjelaskan ketiga tersangka mendapatkan narkoba dari Malaysia.
GH, O, dan MR membawa narkoba tersebut dari Malaysia ke Riau melalui perairan Bengkalis.
Robinson menjelaskan pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah itu, timnya bersama Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah penyelidikan di laut, barang terlarang itu ternyata telah masuk ke darat. Kami berkoordinasi dengan polda setelahnya," terang Robinson, Kamis (28/4).
Dia menjelaskan pemiik narkoba kabur. Saat ini pemilik narkoba tersebut dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
"Dari para pelaku diamankan 8,9 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China,” kata Robinson.
Robinson mengatakan petugas juga menyita lima handphone dan satu speed boat dari para tersangka.
Para pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (ant)