GenPI.co Riau - Pelarian Panjang terpidana kasus narkoba Diki Candra berakhir. Dia dieksekusi jaksa penuntut umum ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Diki.
Namun, Diki ternyata melarikan diri. Dia pun dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Komisi III DPR Bilang Kapolda Riau Kerja Cerdas dan Hebat
“Hari Minggu, 10 April lalu, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Bengkalis,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (19/4).
Raharjo menjelaskan petugas menemukan Diki di tempat persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hilir.
BACA JUGA: Mahasiswa Demo 11 April, Kapolda Riau Beri Apresiasi
Menurut dia, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah memimpin langsung pencarian terhadap Diki.
“Terpidana ditemukan di wilayah Bagan Batu,” ucap Raharjo.
BACA JUGA: Kapolda Riau Tebar Ancaman, Isinya Sangat Tegas
Selain hukuman penjara, Diki juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News