Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU kepada hakim.
JPU menuntut Diki penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. (tribratanews riau)
BACA JUGA: Komisi III DPR Bilang Kapolda Riau Kerja Cerdas dan Hebat
BACA JUGA: Mahasiswa Demo 11 April, Kapolda Riau Beri Apresiasi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News