GenPI.co Riau - KPK memeriksa sebanyak 13 saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir (MS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (22/2).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Riau,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/2).
Adapun 13 saksi yang dimintai keterangan itu di antaranya Sekretaris Sub Bagian Umum Kanwil BPN Riau Muhammad Teguh Saputra.
Kemudian Sekretaris Sub Bagian Umum dan Informasi Kanwil BPN Riau pada 2019 atas nama Muh Alim Hidayatullah, GM PT ADEI Indra Gunawan.
Lalu ada Pegawai Kontrak BPN Pekanbaru Nugraha Faturozy, Dirut PT Graha Permata Indah bernama Peter Junaidi.
Selanjutnya, Asisten Pengadiministrasi Umum Kantor Pertanahan Kampar Rendy Novalliandri, Wiraswasta Riduwan Gunawan, Dirut PT Peputra Maha Raya Satimin.
Wiraswasta atas nama Saut Marojahan Simobolon, Dirut PT Cakra Alam Sejati Subur Tsjuatja, PNS Kanwil BPN Riau Syafrina.
Ada juga Presdir PT ADEI Yeoh Gim Khoon dan Manaher Akuntansi PT Surya Palma Sejahtera bernama Leni.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir atas tindak pencucian uang.
M Syahrir diketahui juga merupakan tersangka kasus suap pengurusan izin hak guna usaha di BPN Riau. (ant)