GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap mantan kakanwil BPN Riau M Syahrir (MS) atas kasus tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini sudah melalui bukti yang cukup.
“MS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/2).
Dari penyidikan, MS ada upaya untuk menyamarkan dan menyembunyikan aset yang didapatkannya dari hasil korupsi.
Ali Fikri mengungkapkan penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang punya nilai ekonomis tinggi.
Aset yang disita tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan dan juga uang tunai yang jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.
Ali Fikri menyampaikan penyidik masih akan terus melakukan pelacakan terhadap aset lain dalam kasus pencucian uang ini.
“Pelacakan dan penelusuran akan terus dilakukan, untuk memaksimalkan aset recovery,” ujarnya.
Dia menambahkan KPK membutuhkan peran masyarakat yang memiliki informasi terkait aset yang diduga hasil korupsi MS.
“Kami sangat membutuhkan peran masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, MS merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau. (ant)