GenPI.co Riau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan kadernya, Asri Auzar.
Asri adalah mantan ketua DPD Demokrat Riau. Dia digantikan Agung Nugroho dalam Musda Demokrat di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Asri menilai musda bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hal itulah yang membuat Asri melayangkan gugatan kepada AHY di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftarkan pada Senin 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Selain menggugat AHY, Asri juga melakukan hal serupa terhadap Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat dua dan Herman Khaeron selaku tergugat tiga.
Teuku Riefky adalah sekjen DPP Partai Demokrat, sedangkan Herman Khaeron menjabat sebagai Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Asri tidak sendirian. Dia menggugat AHY bersama beberapa koleganya, seperti Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
"Yang menggugat tidak hanya saya, tetapi ada kawan-kawan lainnya. Kami uji dan masukkan ke pengadilan," kata Asri, Jumat (22/4).
Asri menilai AHY melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi.
“Demokrat tidak layak dipimpin ketum yang tidak mengerti AD/ART partai," kata Asri. (ant)