GenPI.co Riau - Petugas dari Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir menangkap pria berinisial C (37) karena melakukan tindakan bejat ke cucu tirinya yang berusia empat tahun.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan pelaku tindak asusila tersebut ditangkap setelah tiga bulan sempat buron.
Juliandi mengungkapkan pelaku melakukan tindakan bejat itu pada Oktober 2022 silam.
Awal mula kejadian saat ayah dan ibu korban keluar rumah mengambil uang untuk memberli makanan.
“Korban kemudian bersama kakek tirinya selama sekitar satu jam,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/1).
Selanjutnya, korban mengeluhkan kesakitan pada organ vitalnya saat dimandikan orang tuanya.
Ibu korban juga melihat adanya darah yang keluar dari organ vital anaknya. Setelah itu, baru korban menceritakan apa yang dialami.
Lalu, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan tindakan yang dialami anaknya tersebut ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk penyidikan,” ucapnya. (ant)