AHY Digugat, Diminta Mundur dari Ketum Demokrat

23 April 2022 03:00

GenPI.co Riau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat di Riau beberapa waktu lalu.

Saat itu Asri terdepak dari bursa pemilihan ketua. Kursi ketua DPP Demokrat Riau jatuh kepada Agung Nugroho.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Riau Desak Pembangunan Jalan Dihentikan

Asri menilai musda itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kami menilai ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi,” kata Asri, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Penghulu di Riau Korupsi Rp 231 Juta

Asri menilai AHY tidak memahami AD/ART yang berlaku di Partai Demokrat.

“Demokrat tidak layak dipimpin ketum yang tidak mengerti AD/ART partai," kata Asri.

BACA JUGA:  2 Warga Pakistan Jadi Peminta Sumbangan di Masjid Riau

Dia juga mengajak kader-kader lain yang merasa terzalimi bersatu dan bersama-sama menggugat Partai Demokrat.

“Bagaimana bisa partai kita dijalankan pemimpin yang telah melanggar AD/ART. Kami minta Mas AHY mundur," tutur Asri.

Asri menjelaskan gugatan juga dilayangkan pihak lain, seperti Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.

“Kami uji dan masukkan ke pengadilan," kata mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU