Simpan Sabu 50 Gram di Toko Bosnya, 2 Pria Dibekuk Polres Siak

27 Januari 2023 00:00

GenPI.co Riau - Polres Siak menangkap dua pria berinisial NS (36) dan A (35) yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari dua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 50 gram dan daun ganja kering 2,66 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak Siak mengatakan penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Jumat (13/1) dini hari.

BACA JUGA:  Polisi di Rohul Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sabu 54 Gram Disita

Pelaku A diketahui membawa sabu dari pekanbaru dan diberikan kepada NS.

“Petugas selanjutnya mendatangi dan menggeledah NS. Ditemukan ada paket diduga sabu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  Seorang Petani di Bengkalis Jualan Sabu, Polisi Langsung Bertindak

Sabu tersebut disembunyikan NS di tempatnya bekerja sebagai penjaga rumah dan toko sarang walet di Jalan Pendidikan, Kampung Langkai, Kecamatan Siak.

Sementara, pemilik toko tersebut yakni Abeng menyatakan tak terlibat terkait adanya barang haram yang disimpan karyawannya itu.

BACA JUGA:  Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu, Dibekuk Polisi

Abeng mengungkapkan langsung mendatangi toko miliknya saat tahu ada keramaian dari rekaman CCTV.

Abeng mengatakan dirinya cukup kecewa terhadap karyawannya itu karena menaruh narkoba di ruko miliknya.

“Saya tidak tahu dia dapat barang dari mana. Kesalahannya kenapa ditaruh di ruko,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU