GenPI.co Riau - Polres Siak menangkap dua pria berinisial NS (36) dan A (35) yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari dua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 50 gram dan daun ganja kering 2,66 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak Siak mengatakan penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Jumat (13/1) dini hari.
Pelaku A diketahui membawa sabu dari pekanbaru dan diberikan kepada NS.
“Petugas selanjutnya mendatangi dan menggeledah NS. Ditemukan ada paket diduga sabu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/1).
Sabu tersebut disembunyikan NS di tempatnya bekerja sebagai penjaga rumah dan toko sarang walet di Jalan Pendidikan, Kampung Langkai, Kecamatan Siak.
Sementara, pemilik toko tersebut yakni Abeng menyatakan tak terlibat terkait adanya barang haram yang disimpan karyawannya itu.
Abeng mengungkapkan langsung mendatangi toko miliknya saat tahu ada keramaian dari rekaman CCTV.
Abeng mengatakan dirinya cukup kecewa terhadap karyawannya itu karena menaruh narkoba di ruko miliknya.
“Saya tidak tahu dia dapat barang dari mana. Kesalahannya kenapa ditaruh di ruko,” ucapnya. (*)