Tersangka Otak Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diserahkan ke Kejati Riau

20 Januari 2023 18:00

GenPI.co Riau - Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyerahkan otak perambah hutan Taman Nasional Tesso Nilo kepada Kejati Riau untuk disidangkan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan berkas perkara dari otak perambahan TNTN itu atas inisial S (40).

Berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap atau P21 melalui Surat Kejati Riau pada 13 Januari 2023.

BACA JUGA:  80 Perusahaan di Riau Disebut Lakukan Aktivitas Ilegal di Hutan

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pelalawan untuk diproses selanjutnya,” katanya, Jumat (20/1).

Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan kasus perambahan hutan TNTN dengan luasan 60 hektare di Pelalawan.

BACA JUGA:  Seorang Pria Asal Meranti Tewas Diserang Harimau di Hutan Siak

Kasus sebelumnya itu telah mendapat putusan inkracht dari PN Pelalawan pada 26 Agustus 2022. 

Adapun terdakwa yakni Thamrin alias Morin Bin Udin, dkk.

BACA JUGA:  Pemodal Perambah Hutan TNTN Riau Dibekuk Tim Gabungan

Thamrin, dkk diketahui melakukan perambahan pada Januari sampai Maret 2022 silam.

Dari fakta persidangan diketahui S mempunyai peran memerintahkan para terpidana melakukan perambahan hutan.

“S sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU