Buron Kasus Korupsi, Mantan Anggota DPRD Inhu Serahkan Diri

17 Januari 2023 14:00

GenPI.co Riau - Sempat menjadi buron, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu berinisial DZ menyerahkan diri ke Kejati Riau atas kasus dugaan korupsi.

Penyidik dari Kejati Riau kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangkan dugaan korupsi APBD Inhu tahun anggaran 2005-2008 itu.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan DZ merupakan tersangka lain dalam perkara Thamsir Rachman.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebut JPU Terima Suap

“DZ merupakan tersangka korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 116 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/1).

DZ sebelumnya ditetapkan tersangka pda Desember 2022 lalu atas dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu tahun anggaran 2005-2008.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Kepala PTIPD UIN Suska Riau Diperiksa

Dari putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Februari 2015. Tersangka yang merupakan kontraktor ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp 850 juta.

“Kasbon itu ternyata dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Bansos di Siak, Kejati Riau Tunggu Audit BPK

Tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian juga Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik Kejati Riau menahan DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU