GenPI.co Riau - Sempat menjadi buron, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu berinisial DZ menyerahkan diri ke Kejati Riau atas kasus dugaan korupsi.
Penyidik dari Kejati Riau kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangkan dugaan korupsi APBD Inhu tahun anggaran 2005-2008 itu.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan DZ merupakan tersangka lain dalam perkara Thamsir Rachman.
“DZ merupakan tersangka korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 116 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/1).
DZ sebelumnya ditetapkan tersangka pda Desember 2022 lalu atas dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu tahun anggaran 2005-2008.
Dari putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Februari 2015. Tersangka yang merupakan kontraktor ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp 850 juta.
“Kasbon itu ternyata dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian juga Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Kejati Riau menahan DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan. (ant)