GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir menangkap enam orang perampok sarang burung walet milik warga di Jalan Sintong Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian para pelaku di wilayah Kampung Kawa, Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Selasa (10/1).
Adapun para pelaku yakni Yuyun (52), Pepen (37), Fiki (20), Sini (43), Yusuf (65) dan Agus (39) yang merupakan warga Sumut.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan peristiwa perampokan terjadi di rumah korban bernama Basuki (37) pada Jumat (6/1) dini hari.
Korban ketika sedang tidur mendengar pintu rumahnya didobrak. Para pelaku langsung masuk ke dalam dan mengancamnya memakai parang.
Korban lalu diikat dan disekap di dalam kamar. Para pelaku lalu mengambil barang-barang berharga berupa uang Rp 12 juta, handphone dan kotak isi sarang walet.
Para pelaku kemudian pergi dengan membawa barang-barang tersebut. Setelah dirasa aman, korban melepas ikatan dan meminta tolong warga.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rokan Hilir,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (16/1).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkapnya pada Selasa (10/1).
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Rokan Hilir.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (*)