GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial S (38) ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian di rumah yang sedang ditinggal penghuninya di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku ditangkap polisi saat hendak menggadaikan handphone hasil curiannya pada Senin (12/12) lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pelaku melakukan pencurian rumah kosong dengan merusak jendelanya untuk masuk.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Petani di Rokan Hulu Panen 6 Ribu Ton Tandan Sawit
Pelaku mencuri sejumlah uang tunai dan handphone yang disimpan di lemari pakaian.
“Korban memastikan kalau saat ditinggal, rumah dalam keadaan sudah terkunci. Pelaku ternyata masuk melalui jendela,” katanya, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Bejat! Remaja di Rokan Hilir Perkosa Nenek Berusia 71 Tahun
Andrian mengungkapkan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 6,75 juta.
“Korban kemudian melaporan peristiwa itu ke Polsek Sinaboi,” tuturnya.
BACA JUGA: Bisnis Sabu, Polisi Tangkap Seorang Oknum Satpol PP Rokan Hilir
Selanjutnya, korban mengetahui kalau handphone miliknya yang hilang tersebut hendak digadaikan oleh pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News